Hukum

Komnas HAM Beber 3 Dosa Polisi dalam Kasus Vina Cirebon

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Scott Rodgerson/Ilustrasi Kejahatan/Pembunuhan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan terdapat tiga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketiga pelanggaran HAM yang diduga dilakukan aparat kepolisian itu didapat dari serentetan pemantauan Komnas HAM terhadap kasus tersebut.

Pemantauan dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon.

“Berdasarkan pemantauan Komnas HAM menyimpulkan ada 3 (tiga) jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999,” demikian bunyi keterangan tertulis Komnas HAM, Senin (14/10/2024).

Adapun ketiga pelanggaran tersebut antara lain:

  1. Hak atas Bantuan Hukum

Berdasarkan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa tersebut pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016.

Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017.

  1. Hak atas Bebas dari Penyiksaan

Para terpidana mengaku ke Komnas HAM bahwa mereka mengalami penyiksaan/perlakuan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon, dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.

Kemudian berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami penyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi, dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang originalitas foto tersebut.

  1. Hak Terdakwa Bebas dari Tindakan Penangkapan Sewenang-wenang

Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Polri, yakni:

  1. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Eky dan Vina.
  2. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.
  3. Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
  4. Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
  5. Memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum.

Baca Juga:

Tiga BUMN Dilaporkan ke Komnas HAM, Diduga Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Minta Kapolri Pidanakan Pelanggar Aturan dalam Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Ungkap Kendala Pengusutan Tewasnya PNS Saksi Korupsi di Semarang

Share: Komnas HAM Beber 3 Dosa Polisi dalam Kasus Vina Cirebon