Isu Terkini

Kemenag Tepis Isu Larangan Menikah Saat Hari Libur

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/Oğuz Uğur/Ilustrasi Pernikahan

Kementerian Agama (Kemenag) menepis isu larangan menggelar pernikahan saat hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan baik di hari kerja maupun di hari libur jika itu dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Isu itu merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa larangan pernikahan di hari libur hanya jika dilangsungkan di Kantor KAU, namun jika di luar Kantor KAU pernikahan masih bisa dilangsungkan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” kata Anna melalui keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa pernikahan di KUA hanya dapat dilangsungkan saat hari kerja sebab Kantor KUA hanya beroperasi pada hari kerja, yakni Senin sampai dengan Jumat. Di luar hari kerja, KUA tidak melayani pernikahan di Kantor KUA.

Sementara jika pernikahan dilangsungkan di luar Kantor KAU, maka masih bisa dilakukan. Sebab petugas penghulu tidak mempunyai hari libur.

“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” katanya.

Menurut Anna, aturan itu akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan dan diberi waktu untuk penyesuaian. Selama masa itu, pihaknya akan mendengarkan akan menelaah dan mendengar keluhan dari publik guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Kemenag Imbau Stasiun TV Siarkan Azan Lewat Running Text Selama Misa Akbar Paus

Kemenag Sebut Kondisi Ekonomi Mencekik jadi Biang Kerok Turunnya Angka Pernikahan hingga 25 Persen

Kemenangan Islam di UFC Diwarnai Pengusiran Pendukung

Share: Kemenag Tepis Isu Larangan Menikah Saat Hari Libur