Hukum

Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorsement

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Jonathan J. Castellon/Ilustrasi Tas Mewah

Aktris Sandra Dewi yang menjadi saksi kasus dugaan korupsi timah, mengklaim bahwa puluhan tas mewahnya bukan hasil korupsi, melainkan buah endorsement atau iklan. Puluhan tas mewah berjumlah 88 buah itu disita terkait dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

“Suami saya (Harvey Moeis) tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement,” kata Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Aktris berusia 41 tahun itu mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak tahun 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek. Pada 2014 silam, dia menuturkan terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.

Dalam kerja sama endorsement itu, terdapat kesepakatan bahwa Sandra harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas mewah tersebut beserta uang dengan jumlah tertentu.

Selama 10 tahun menjalani bisnis itu, Sandra Dewi mengaku telah mendapatkan 88 tas mewah. Namun, beberapa tas mewah lainnya telah ia jual lantaran tidak terpakai.

“Ada ratusan tas sebenarnya, tapi sisanya tidak saya pakai,” katanya.

Diketahui, Sandra Dewi dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022. Kasus itu menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Selain juga menyeret Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Baca Juga:

Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Branded Miliknya Disita Kejagung, Klaim Hasil Endorse

Dalami Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Pencucian Uang, Hasil Korupsi Dibelikan Sejumlah Aset

Share: Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorsement