Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 10 obat berbahan herbal tanpa izin edar alias ilegal yang dapat merusak ginjal hingga jantung jika dikonsumsi. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kendati mengklaim berbahan herbal, obat-obat tersebut ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO).
Taruna Ikrar menjelaskan, obat herbal atau obat bahan alam (OBA) itu mengandung OBA ilegal, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Konsumsi terhadap obat-obatan itu, kata Taruna Ikrar sangat berisiko mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.
“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar,” kata Taruna Ikrar melalui keterangan tertulis di laman resmi BPOM, dikutip pada Rabu (9/10/2024).
Adapun 10 produk obat yang berhasil dijaring BPOM adalah sebagai berikut:
Taruna bilang, tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Menurut dia pelaku pelanggaran terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia menyatakan bahwa temuan penindakan OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah nilai ekonomi temuan dari dua perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar.
Baca Juga:
Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Aman, Roti Okko Ditarik Dari Peredaran
BPOM Gagalkan Ekspor 5 Ton Jamu Ilegal ke Uzbekistan
BPOM Rilis Delapan Obat Tradisional Pemicu Kerusakan Ginjal dan Hati