General

Datangi Mahkamah Agung, Hakim Minta Kenaikan Tunjangan 142 Persen

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA/Ilustrasi Hakim

Ratusan hakim mendatangi Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta guna menuntut kenaikan tunjangan hingga 142 persen, pada Senin (7/10/2024).

Sejumlah hakim itu tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang mewakili 1.730 hakim di seluruh Indonesia. Mereka tengah cuti secara berbarengan guna menuntut kenaikan tunjangan tersebut.

Kedatangan ratusan hakim itu diterima langsung Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto. Kepada Suharto, para hakim menyampaikan permohonan agar kenaikan tunjangan mereka segera direalisasikan. Sebab hal itu belum juga terealisasikan sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Produk hukum itu mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Akan tetapi, isi aturan tersebut belum juga terlaksana hingga saat ini.

Juru Bicara (Jubir) SHI, Fauzan Arrasyid mengatakan tuntutan mereka agar pemerintah menaikkan tunjangan para hakim sebesar 142 persen bukanlah hal yang berlebihan. Pasalnya angka itu mengacu pada PP 94.

“Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen. Itu dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” kata Fauzan Arrasyid.

Mengacu pada PP itu, gaji hakim dengan golongan III-A mendapatkan gaji terendah Rp2,05 juta. Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun dengan golongan IV-E mempunyai hak gaji tertinggi sampai Rp4,9 juta.

Menurut Fauzan Arrasyid, para hakim harusnya mendapat tunjangan sebesar Rp8,5-14 juta, bergantung pada tingkat pengadilan tempat bertugas mereka. Para hakim juga berhak menerima fasilitas sesuai dengan golongan.

Baca Juga:

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Terbukti Pelanggaran Etik Berat, KY Rekomendasikan Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Badan Pengawasan MA Berencana Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Share: Datangi Mahkamah Agung, Hakim Minta Kenaikan Tunjangan 142 Persen