Isu Terkini

Mensos Ancam Blacklist Penerima Bansos yang Main Judi Online

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/Tima Miroshnichenko/Ilustrasi Kecanduan Judi

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengancam akan mem-blacklist penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online. Gus Ipul bakal mencabut status penerima bantuan jika mereka kedapatan bermain permainan ilegal tersebut.

“Kalau ketahuan (bermain judi onlie) ya tidak akan dibantu lagi. Akan diberi sanksi, tidak akan kita bantu lagi,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Guna mencegah hal itu terjadi, Gus Ipul telah menyiapkan pendamping yang didesain untuk memberikan bimbingan kepada para penerima bantuan mengenai penggunaan bantuan. Tujuannya agar mereka dapat menggunakan bantuan itu secara bijak, bukan digunakan untuk hal-hal yang keliru seperti judi online.

Para pendamping juga akan diminta untuk membimbing para penerima bantuan mengenai pengelolaan keuangan keluarga.

“Uang yang diberikan (bantuan) itu tidak boleh untuk beli hal-hal yang tidak produktif. Katakanlah lebih banyak untuk beli pulsa atau apalagi untuk judi online, atau mungkin hal-hal lainlah yang tidak semestinya,” ujarnya.

Di samping itu, Gus Ipul bilang bahwa bantuan yang diberikan pemerintah dilakukan secara terukur. Bantuan-bantuan itu semisal ditujukan untuk pendidikan, balita, lansia maupun bantuan difabel. Sehingga menurutnya, bantuan itu tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Pun demikian juga bantuan sembako yang mesti digunakan untuk membeli makanan-makanan yang sehat. Sehingga dapat menunjang kesehatan penerima bantuan tersebut.

Seperti diketahui, judi online kini menjadi masalah yang sukar diberantas di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juni lalu mencatat, total nilai transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mencatat sebanyak 2,37 juta penduduk di Indonesia jadi pelaku judi online. Di mana 2 persen atau 800 di antara pelaku judi online itu berusia anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun.

Baca Juga:

Seorang Ayah Tega Jual Bayi Seharga Rp15 Juta, Dihabiskan Buat Judi Online

165 PNS Anggota Satpol PP Jakarta Terlibat Judi Online, Total Transaksi Mencapai Rp2,3 Miliar

Jadi Admin Judi Online dan Investasi Bodong, 11 Warga Sukabumi Disekap di Myanmar

Share: Mensos Ancam Blacklist Penerima Bansos yang Main Judi Online