Isu Terkini

Pemerintah Ancam Blokir X Jika Tak Kunjung Buka Kantor Perwakilan di Indonesia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/Mati Mango/Platform X/Twitter

Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk memblokir platform X jika platform itu tak kunjung membuka kantor perwakilan di Tanah Air. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, platform media sosial yang dipimpin Elon Musk itu menjadi satu-satunya platform yang beroperasi di Indonesia, tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.

Budi Arie mengatakan, pembukaan kantor perwakilan X di Indonesia begitu dibutuhkan demi mempermudah koordinasi antara pemerintah dengan platform tersebut. Pasalnya selama ini, kata Budi, pemerintah menggunakan mekanisme berkirim surat secara langsung jika ingin berkoordinasi dengan X.

Adapun koordinasi yang dilakukan didominasi dengan permintaan penutupan akses ke konten-konten yang dinilai bermuatan negatif, seperti hoaks ataupun ujaran kebencian yang memiliki unsur SARA.

Menurut Budi, koordinasi jenis itu tidak efektif mengingat kompetitor platform media sosial lainnya lebih cepat tanggap jika menangani kasus serupa. Sebab itu, agar dapat menciptakan kesetaraan bagi para platform media sosial lainnya di Indonesia, maka Budi meminta X untuk memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.

“Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Jika platform itu tidak segera membuka kantor perwakilan di Indonesia, Budi mengaku pihaknya bakal mempertimbangkan untuk menutup akses terhadap X.

“Itu tindakan yang ekstrem, tapi itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika memang diperlukan,” katanya.

Baca Juga:

Donald Trump Bakal Tunjuk Elon Musk Jadi Menteri jika Terpilih Menjadi Presiden

Pemerintah Inggris Ngamuk ke Elon Musk terkait Komentar Perang Saudara

Elon Musk Aktifkan Starlink di Rumah Sakit Gaza

Share: Pemerintah Ancam Blokir X Jika Tak Kunjung Buka Kantor Perwakilan di Indonesia