Isu Terkini

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK: Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Humas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyelewengan dana corporate social responsibillity (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat indikasi dana CSR tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Asep bilang, pengusutan terhadap dugaan korupsi dana CSR di dua instansi itu sudah sampai tahap penyidikan.

“Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan, dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus ini. Namun, identitas serta peran dan keterlibatan mereka belum dibeber Asep.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus yang digunakan dalam kasus ini. Menurut Marwata, dana CSR ini disalurkan kepada sejumlah yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga status yaysan-yayasan tersebut pada dasarnya hanya alat untuk menerima dana CSR  tersebut.

Baca Juga:

Kaesang ke KPK Klarifikasi Jet Pribadi, Jokowi: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum 

Kaesang Datangi KPK untuk Klarifikasi Jet Pribadi

Ketua KPK Ungkap Sulit Bertemu Jokowi: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden Daripada Pimpinan KPK

Share: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK: Digunakan untuk Kepentingan Pribadi