Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menyelidiki perusahaan maskapai penerbangan Lion Group atas dugaan monopoli harga tiket pesawat. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, perusahaan itu menjadi satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak patuh pada Putusan Mahkamah Agung dalam melaporkan setiap perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU.
Atas hal itu, KPPU menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan perusahaan yang didirikan Rusdi Kirana itu.
“KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group dibalik pengabaian atas Putusan MA tersebut,” kata Fanshurullah melalui keterangannya, seperti dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Mulanya KPPU memutus adanya pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan tujuh terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri pada 22 Juni 2020 silam. Tujuh terlapor itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Putusan itu berisi sanksi berupa perintah kepada ketujuh perusahaan itu, termasuk Lion untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Namun, Lion justru mengajukan keberatan atas putusan itu hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.
Sebagai pelaksanaan Putusan MA, KPPU telah mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan sejak September 2023. Pada Maret 2024 lalu, KPPU telah beberapa kali memanggil ketujuh maskapai yang menjadi terlapor dalam putusan dimaksud dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan putusan itu.
Namun dari ketujuh terlapor tersebut, terlapor yang merupakan bagian dari PT Lion Group, yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak hadir memenuhi panggilan KPPU. Fanshurullah bilang, perusahaan itu tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan dokumen yang diminta.
Sehingga KPPU menilai Lion Group tidak mematuhi Putusan MA. Sebab itu, menurut Fanshurullah, pihaknya memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group.
KPPU berencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor, serta PT Air Asia Indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam, serta menelusuri potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik.
Baca Juga:
Mengembalikan Peran Taman Budaya sebagai Ruang Publik
Boeing Akui Bersalah dalam Kasus Sertifikasi 737, Terkait Kecelakaan Lion Air 2018