DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (19/9/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat.
Disahkannya RUU ini membuat jumlah menteri yang akan diakomodasi presiden mendatang, Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak terbatas hanya 34 menteri, sebagaimana ketentuan pada aturan sebelum revisi. Aturan baru ini mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian.
Secara garis besar terdapat enam perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang disepakati, yaitu pertama penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Kemudian, kedua penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011; serta keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Kelima, perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
Dan terakhir, keenam penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.
Sekretariat Jenderal DPR RI mencatat bahwa rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI dan sebanyak 260 anggota lainnya menyatakan izin dari 570 anggota DPR RI.
Baca Juga:
Anggota DPR Tak Bangga dengan Kemenangan Timnas: Yang Main Bukan Akamsi
Pamit di DPR, Retno Marsudi Berpesan: Jangan Tinggalkan Palestina Berjuang Sendirian
Pemerintah-DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang