Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta Pramono Anung berjanji akan menjadikan ojok online atau daring (ojol) sebagai pekerjaan formal dengan upah bulanan berstandar sebesar upah minium regional (UMR). Hal itu diutarakan Pramono di area Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta pada akhir pekan lalu.
“Ojol selama ini kan menjadi bukan pekerja yang formal, dalam konteks pemikiran saya di IKN kami juga membahas bahwa Ojol akan menjadi formal,” kata Pramono.
Dirinya berjanji akan memperjuangkan ide tersebut jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024 nantinya. Dengan begitu, maka pekerja ojol akan mendapat kepastian pendapatan setiap bulannya.
Seperti diketahui, desakan untuk menjadikan ojol sebagai pekerjaan formal telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. November tahun lalu, Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi mendesak pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online sebagai kategori pekerja formal.
Serikat itu beralasan bahwa pekerjaan pengemudi ojol memenuhi kategori sebagai pekerja formal, yaitu memiliki perintah kerja, mengisi presensi, dan diberi upah. Hal itu tak ubahnya seperti para buruh yang bekerja di pabrik.
Pasalnya selama ini pengemudi ojol masih dianggap mitra oleh penyedia layanan ojek daring. Dengan status mereka sebagai mitra kerja, maka hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dinikmati pengemudi ojol.
Baca Juga:
KSAD: Banyak Prajurit TNI jadi Ojol Buat Cari Penghasilan Tambahan
Bacagub Jakarta Pramono Anung Ajukan Mundur Dari Seskab Mulai 22 September
Jokowi Buka Peluang Kembali Reshuffle Kabinet Selepas Pramono-Risma Mundur