Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu. Hakim menilai Panca terbukti melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.
Hakim tidak memberikan hal yang meringankan terhadap vonis hukuman mati Panca. Majelis justru memberikan hal yang memberatkannya, yakni lantaran terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Majelis hakim menilai perbuatan Panca sebagai tindakan yang amat tercela. “Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kemudian Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga:
Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Kasus Pelecehan Seksual