Kaesang Datangi KPK untuk Klarifikasi Jet Pribadi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/X @Mdy_Asmara1701

Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Selasa (17/9/2024). Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang pada sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedatangan Kaesang di kantor lembaga antirasauh itu disebut guna mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk ihwal kasus ‘jet pribadi’ yang belakangan santer dibicarakan publik.

Sekjen PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan kedatangan Kaesang di sana bukan atas panggilan KPK, melainkan inisiatif dirinya untuk mengurai berbagai isu yang berkembang di tengah publik.

“Di kantor KPK secara proaktif,” ujar Isyana melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Dalam sejumlah foto yang beredar, suami Erina Gudono itu mendatangi KPK didamping sejumlah orang, termasuk Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

Belakangan ini nama Kaesang beserta istrinya, Erina Gudono tengah menjadi sorotan lantaran bepergian ke Amerika Serikat (AS) diduga menggunakan jet pribadi atas fasilitas milik pihak swasta. Hal itu dituding sebagai bentuk gratifikasi terhadap keluarga penguasa, mengingat posisi Kaesang sebagai keluarga inti presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi ihwal aktivitas tersebut. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum menunjukkan sikap tegas untuk menindaklanjuti dua laporan masyarakat yang masuk terhadap Kaesang. Terjadi perbedaan pendapat di internal KPK dalam menangani dua laporan tersebut. Ada yang bersikukuh untuk melanjutkan laporan itu, ada pula yang memiliki perbedaan pandangan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menganggap Kaesang tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Anggapan itu datang dari pertimbangan yang mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara. Sementara menurut Ghufron, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK.

Baca Juga:

Budi Arie Sebut Jet Pribadi Kaesang dari Teman dan Erina Tak Boleh Naik Angkutan Umum Karena Hamil 8 Bulan

Jokowi Respons Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Keberadaannya Tak Diketahui, KPK Cari Kaesang untuk Klarifikasi soal Jet Pribadi

Share: Kaesang Datangi KPK untuk Klarifikasi Jet Pribadi