Isu Terkini

Anindya Bakrie Cs. Lengserkan Arsjad Rasjid dari Ketua Kadin lewat Munaslub

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid [tengah depan] bersama sejumlah awak media/IG Arsjad Rasjid

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendemisionerkan Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin, Sabtu (14/9/2024). Laporan pertanggungjawaban kepengurusan Arsjad ditolak dalam sidang tersebut.

Penolakan tersebut diikuti dengan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024/2029. Putra mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie alias Ical itu terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.

“Menetapkan masa bakti keputusan Munaslub adalah periode 2024-2029,” kata Ketua Sidang Munaslub Kadin 2024, Nurdin Halid.

Keputusan Arsjad Rasjid untuk menjabat Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md disebut-sebut menjadi biang dirinya dilengserkan lantaran dianggap melanggar ketentuan organisasi. Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa kala dirinya menjadi ketua tim pemenangan, ia sudah mengambil cuti, serta berkoordinasi dengan para wakil ketua umum dan ketua umum daerah Kadin Indonesia.

Sehingga keputusan itu tidak dilakukan secara sepihak, melainkan menurut dia melibatkan struktur lain. Bahkan ia menyebut bahwa tanpa mengambil cuti, keputusan untuk menjadi ketua tim pemenangan sebenarnya tidak melanggar Aturan Dasar atau Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Arsjad lantas menempuh sejumlah upaya, termasuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Munaslub Kadin tersebut. Dalam suratnya, Arsjad menyebut Munaslub Kadin Indonesia pada 14 September 2024 ilegal karena telah menyimpang dari AD/ART Kadin Indonesia.

Menurut dia, AD/ART yang dilanggar dalam Munaslub itu di antaranya seperti, Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) dan tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun ALB untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.

Selain juga penyelenggaraan Munaslub hanya dihadiri sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Di samping, kehadiran ALB dalam Munaslub hanya sekitar 25 dari 221 anggota yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. Arsjad juga menyebut pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.

Atas sejumlah pelanggaran itu, Arsjad meminta pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menegakkan  AD/ART sehingga tidak ada dualisme Kadin.

Sementara itu, Anindya mengklaim penunjukan dirinya sebagai Ketua Umum Kadin telah sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebab Munaslub tersebut merupakan inisiatif Kadin daerah.

Menyangkut kisruh di internal Kadin, Istana Kepresidenan turut membuka suara. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana memastikan bahwa pihak Istana tidak ikut intervensi dalam urusan tersebut. Dia mengatakan Istana menghormati mekanisme internal Kadin untuk menyelesaikan masalah.

“Tidak ada ‘cawe-cawe’ dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Sementara menyangkut sikap Jokowi untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Anindya yang sudah terpilih menjadi Ketua Umum dalam Munaslub, menurut Ari semuanya akan dilakukan sesuai mekanisme resmi yang berlaku. Penyusunan Keppres harus dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu. Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menerima surat dari Kemenkumham mengenai keputusan tersebut.

Baca Juga:

Timnas Garuda Dapat Dukungan Rp25 Miliar dari Kadin Indonesia Komite Tiongkok

East Ventures dan Kadin Indonesia Luncurkan ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca

Jaga Netralitas, Arsjad Rasjid Cuti dari Ketua Umum Kadin dan Dirut Indika Energy

Share: Anindya Bakrie Cs. Lengserkan Arsjad Rasjid dari Ketua Kadin lewat Munaslub