Nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut, mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri menyinggung perintah Jokowi yang meminta agar para penambang ilegal di Bangka Belitung diakomodasi menjadi legal supaya tidak diburu-uber aparat hukum.
Ali Samsuri bilang, hal itu disampaikan Jokowi ketika kepala negara itu bertandang ke Bangka Belitung dalam kurun 2015-2017. Pernyataan itu muncul lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendengar keluhan masyarakat setempat mengenai tambang ilegal.
“Statement Jokowi adalah ‘ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal’” kata Ali menirukan arahan Jokowi kala itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/8/2024).
Menurut Ali, Jokowi mengarahkan agar masyarakat di sekitar tambang yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dibina supaya tidak dikejar-kejar aparat penegak hukum.
Mulanya jaksa menanyakan Ali ihwal program PT Timah untuk menggenjot tingkat produksi timah yang kecil selama kurun 2015-2017. Jaksa kemudian menyinggung soal pelaku tambang ilegal menjual bijih timahnya kepada PT Timah melalui perusahaan mitra.
“Itu berarti menggunakan perusahaan pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan itu ketika menjual biji timahnya, itu saudara praktik seperti itu terhadap mitra-mitra seperti itu ya?” kata jaksa
Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP merupakan salah satu program untuk meningkatkan produksi PT Timah dengan menggandeng pihak swasta sebagai mitra. Namun, dalam pelaksanaannya PT Timah Tbk memberi kesempatan pada mitra pemilik IUJP membeli bijih timah dari penambang ilegal. Padahal, hasil tambang itu diambil dari wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang pelat merah tersebut.
Pernyataan saksi itu memantik komentar dari Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Anggota Dewan dari Fraksi PKS itu minta Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi PT. Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
“Klarifikasi ini penting agar fakta persidangan menjadi terang-benderang. Karena dalam persidangan tersebut secara tegas dinyatakan oleh saksi yang mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung, bahwa Presiden Jokowi minta tolong bagaimana caranya agar tambang timah yang ilegal ini diubah menjadi legal,” ujar Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).
Wakil Ketua Fraksi PKS menegaskan keterangan tersebut merupakan titik krusial dari kasus korupsi timah sebesar Rp300 triliun yang sudah menjadikan tersangka sebanyak 22 orang. Karena itu menurut dia, pengadilan harus memanggil Jokowi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Baca Juga:
Terdakwa Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Ribu
Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Terima Rp420 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah