Pemerintah-DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Pilkada Serentak/Asumsi/Wikimedia

Pemerintah bersama Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menggelar pemilihan kepala daerah ulang pada 2025 di daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Hal itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (11/9/2024) dini hari.

Kesepakatan itu didasari Pasal 54D dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Daerah yang pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya,” demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat tersebut.

Kesepakatan itu bakal dikukuhkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan oleh Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dalam rapat yang akan datang.

Sebelumnya, KPU mengusulkan untuk mengulang pemilihan kepala daerah di daerah-daerah yang dimenangkan kotak kosong selama Pilkada Serentak 2024. Pengulangan pilkada dilakukan di 2025.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menerangkan, pihaknya segera berkonsultasi dengan pembuat undang-undang terkait usulan pengulangan pilkada di tahun depan jika kotak kosong menang. Targetnya KPU dapat berkonsultasi dengan DPR pada pekan kedua bulan ini.

“Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR Insya Allah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu,” ujar Mochammad Afifuddin di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Usulan pilkada ulang di tahun depan dirasa Afifuddin lebih logis ketimbang pada lima tahun ke depan. Sebab jika begitu, maka selama lima tahun itu daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Kendati begitu, Afifuddin mengaku pihaknya bakal mengonsultasikan kepastian terkait kebijakan tersebut dengan DPR.

Seperti diketahui, terdapat sedikitnya 48 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal atau lawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Sebab itu KPU sempat memperpanjang pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di 48 wilayah dimaksud. Wilayah itu terdiri dari 42 kabupaten dan lima kota.

Baca Juga:

Respons Gerakan “Anak Abah Coblos 3 Paslon” yang Ramai di Medsos, KPUD Jakarta: Coblos yang Benar

KPU Nyatakan Tiga Paslon Pilgub Jakarta Belum Memenuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu Tiga Hari Memperbaiki

KPU Usulkan Pemilihan Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Share: Pemerintah-DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang