Hukum

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/Portal Kementan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, dari semula 10 tahun penjara. Hakim juga memperberat denda terhadap SYL menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara, dari semula hanya Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Majelis hakim menilai SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu disampaikan Hakim Ketua Artha Theresia ketika membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp463,6 juta. Duit pengganti itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Artha.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL, pada Kamis (11/7/2024).

SLY juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebab tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Sebab itu, para jaksa KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Massa SYL Demo Kantor Kompas di Makassar, Tuntut Polisi Bebaskan Dua Rekan Mereka yang Diduga Aniaya Wartawan

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh: Ini Risiko Jabatan

Jaksa KPK Sindir SYL dengan Pantun: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Share: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara