Hukum

Buronan Kasus BLBI Ditangkap Imigrasi saat Akan Kabur ke Malaysia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Bermix Studio/Ilustrasi Penangkapan Buronan

Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menangap buronan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di perbatasan Indonesia-Malaysia PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Minggu (8/9/2024). Buronan tersebut diketahui bernama Marimutu Sinivasan (MS), salah satu obligator BLBI.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, MS masuk ke dalam subjek pencegahan atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia disebut tidak memenuhi kewajiban terhadap Piutang Negara.

Sebab itu petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS ketika ia akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.

“Kronologi kejadian bahwa MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” ujar Tito melalui keterangan pers, seperti dikutip pada Senin (9/9/2024).

Penangkapan MS bermula ketika petugas setempat memindai paspor yang bersangkutan. Saat pemindaian ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100 persen.

Setelah paspor yang bersangkutan terdeteksi identik cekal, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MS lewat wawancara singkat. Dari sana petugas mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan.

Tito langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim secara intens atas temuan tersebut. Selanjutnya Dirjen Imigrasi menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Kepala kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor MS dengan memberikan Surat Tanda Penerimaan atau STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Imigrasi Entikong menjalankan amanah undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan keimigrasian yang berlaku” kata Henry.

Baca Juga:

Satgas BLBI Kalah Lawan Irjanto Ongko Terkait Penyitaan Tanah di Jaksel

Satgas BLBI Sita Lapangan Golf-Hotel Besan Setnov di Bogor

Satgas BLBI Terima Rp367,72 M dari Sjamsul Nursalim

Share: Buronan Kasus BLBI Ditangkap Imigrasi saat Akan Kabur ke Malaysia