General

UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Kotak Kosong Ada di Setiap Pilkada

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Pilkada Serentak/Asumsi/Wikimedia

Sekelompok orang menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menuntut agar terdapat pilihan kotak kosong dalam surat suara di Pilkada. Berkas permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Muhamad Raziv Barokah bersama Heriyanto dan Ramdansyah tersebut telah diajukan ke MK pada Kamis (5/9/2024).

Gugatan ini teregister dalam sistem pengajuan permohonan pengujian UU milik MK dengan nomor 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

Raziv Barokah mengungkap pentingnya menghadirkan kotak kosong di setiap wilayah, bukan hanya di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Sebab dia menilai proses pencalonan yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, terutama prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat.

Selama ini dia melihat bahwa pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah berada di tangan partai politik. Menurut dia praktik seperti itu dapat menodai esensi demokrasi yang mengatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Proses kandidasi seperti ini maka akan mencederai kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pemilihan yang demokratis, dan itu adalah isu-isu yang konstitusional menurut kami yang sangat penting untuk kami kontestasi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Raziv Barokah dalam sebuah seminar yang disiarkan secara daring, Minggu (8/9/2024).

Menurut Raziv Barokah seharusnya partai politik mampu menangkap kehendak rakyat dengan mengusung calon-calon dengan elektabilitas tinggi. Akan tetapi, partai politik justru menurut dia gagal mewujudkan kehendak rakyat, seperti yang terjadi di Pilkada Jakarta.

“Betapa menyedihkannya ketika sosok-sosok dengan elektabilitas tinggi, dan tentu saya yakini elektabilitas tinggi berkat gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik itu Ahok ataupun Anies Baswedan, dan mereka tidak mendapatkan ruang untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt. Mensos, Gantikan Risma

Pemkot di Korea Selatan Berikan Insentif Rp823,4 Juta bagi Pasangan yang Mau Nikah

KPU Usulkan Pemilihan Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Share: UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Kotak Kosong Ada di Setiap Pilkada