Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dia terbukti menyalahgunakan pengaruh atau jabatan di balik mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sanksi terhadap Nurul berupa teguran tertulis yang meminta terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, serta selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku.
Dewas KPK juga menyanksi Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebagai pemimpin KPK selama enam bulan.
“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak saat membacakan putusan dalam sidang etik di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dewas KPK memandang Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kementan. Kepada Kasdi Subagyono, Nurul Ghufron meminta agar ADM dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
Dewas KPK menganggap perbuatan itu sebagai bentuk menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dan orang lain.
Komunikasi antara Nurul Ghufron dengan Kasdi ihwal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.
ADM yang memiliki hubungan tidak langsung dengan Nurul Ghufron mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu untuk bisa dipindahkan ke Malang. Bantuan itu merupakan inisiatif Ghufron semata.
Baca Juga:
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Minta Maaf Terkait Dugaan Pungli di Rutan, Nurul Ghufron: Insan KPK Juga Manusia
Nurul Ghufron Gugat UU KPK, Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun