Aliansi Jurnalis Video melaporkan pengawal pribadi atau bodyguard Atta Halilintar ke polisi terkait aksinya yang mengancam untuk menculik wartawan ketika meliput YouTuber itu di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 5 September 2024. “Terlapornya adalah ajudannya Atta Halilintar,” ujar kata Deolipa Yumara, kuasa hukum para pelapor, Jumat (6/9/2024).
Laporan ini menurut Deolipa sebagai bentuk ketegasan supaya di sama mendatang tidak ada pihak-pihak yang berani mengganggu kerja-kerja jurnalistik para pewarta.
“Buat teman-teman wartawan se-Indonesia, jangan sampai ada lagi ancam-mengancam dari pihak-pihak yang mengancam profesi wartawan,” katanya.
Pengawal pribadi Atta itu dilaporkan terkait Pasal 336 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebelumnya, pengawal pribadi Atta yang namanya belum diketahui melayangkan ucapan bernada ancaman terhadap awak media yang tengah meliput suami Aurel Hermansyah di Polres Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
“Tolong jangan shoot saya. Sempat ada saya di TV, saya culik satu orang ya,” ucapnya kala itu yang videonya viral di media sosial.
Setelah video pengancaman itu viral, ajudan Atta itu lantas meminta maaf secara terbuka. Dia mengaku bahwa ancaman itu diucapkan secara spontan tanpa unsur kesengajaan.
Baca Juga:
Jadi Barang Bukti Kasus Net89, Bandana Atta Halilintar Disita Polisi