Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta, kementerian dan lembaga pemerintah
non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda), tidak lagi merekrut tenaga
honorer.
Alasan: Menurut
Tjahjo, hal itu akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil
negara (ASN).
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan,
tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan
hingga saat ini,” ujar Tjahjo dikutip Antara,
Senin (24/1/2022).
Pasal: Tjahjo
menegaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer
tersebut, juga telah diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang
untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018
tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan kesempatan bagi
seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan
status tenaga honorer hingga 2023.
Dikenakan Sanksi:
Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji,
hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga
atau outsourcing.
Ia menambahkan, akan terdapat sanksi bagi instansi
pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau
daerah.
“Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun
sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujarnya.
Selesai 2023: Pemerintah
menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa, pegawai
non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima
tahun saat peraturan itu berlaku.
Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen
PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga
penyuluh.
Hal tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang
dilakukan Pemerintah, untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah. (rfq)
Baca Juga:
Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS 2022
Pekerja Honorer Akan Dihapus dari Instansi Pemerintahan
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Liburan ke Luar Negeri