Pemimpin tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong Un memerintahkan eksekusi mati terhadap 30 pejabat atas dugaan kegagalan mereka mencegah banjir besar dan tanah longsor pada musim panas yang mengakibatkan kematian sekitar 4.000 orang.
Media Korea Selatan, TV Chosun melaporkan bahwa seorang pejabat di bawah rezim Kim mengatakan antara 20 dan 30 pemimpin di Korea Utara telah didakwa melakukan korupsi. Atas hal tersebut puluhan pemimpin Korea Utara itu telah dijatuhkan hukuman mati.
“Telah ditetapkan bahwa 20 hingga 30 kader di daerah yang dilanda banjir dieksekusi pada waktu yang sama akhir bulan lalu,” kata pejabat itu kepada outlet media tersebut, seperti dikutip melalui The New York Post, pada Jumat (6/9/2024).
Laporan eksekusi tersebut tidak segera diverifikasi oleh media independen.
Kantor Berita Pusat Korea Utara sebelumnya melaporkan bahwa Kim memerintahkan pihak berwenang untuk “menghukum keras” para pejabat setelah banjir dahsyat melanda provinsi Chagang pada bulan Juli.
Bencana itu menewaskan sekitar 4.000 orang dan menyebabkan lebih dari 15.000 orang mengungsi.
Pejabat yang dieksekusi tidak diidentifikasi, tetapi laporan itu mencatat bahwa Kang Bong-hoon, sekretaris komite partai provinsi Chagang sejak 2019, termasuk di antara para pemimpin yang diberhentikan oleh Kim dalam pertemuan darurat selama bencana banjir.