Hukum

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gazalba Saleh/Portal KY

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dalam kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menilai Gazalba terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan melakukan TPPU secara bersama-sama. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Di samping itu, jaksa juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18 ribu dolar Singapura (Rp213,1 juta)  dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu itu terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaka meminta harta benda milik  Gazalba disita dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta itu tetap tidak cukup, maka akan diganti kurungan penjara.

“Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.

Jaksa menilai Gazalba melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar dalam dugaan kasus korupsi penanganan perkara di MA.

Penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020–2022.

Baca Juga:

Paus Fransiskus Sebut Harta Paling Berharga Indonesia Adalah Kerukunan, Bukan Tambang Emas

Paus Fransiskus Beri Semangat Bagi Kelompok Disabilitas: Kalian Adalah Bintang Bersinar di Langit Nusantara

Paus Fransiskus Tandatangani Deklarasi Istiqlal tentang Kerukunan Umat Beragama

Share: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU