Hukum

Terdakwa Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Ribu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Pertambangan Timah/Laman Coastal Care

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 ribu kepada Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi timah senilai lebih dari Rp300 triliun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Kamis (29/8/2024).

“Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp5 ribu,” demikian kata Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan vonis tersebut, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih rendah ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para JPU menuntut terdakwa dipenjara 3 tahun 6 bulan.

Mendengar putusan tersebut, Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan timnya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding,” ujar Jhohan.

Toni Tamsil alias Akhi diketahui didakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi timah senilai Rp300 triliun. JPU menuntutnya dipenjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda pidana sebesar Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan.

Baca Juga:

Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Terima Rp420 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah

Share: Terdakwa Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Ribu