Politik

KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 48 Wilayah dengan Calon Tunggal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik/Laman KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di 48 wilayah yang hanya memiliki bakal calon kepala daerah tunggal. Puluhan wilayah tersebut terdiri dari level provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menjabarkan, terdapat satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni di Papua Barat.

Sementara wilayah lain yang hanya memiliki bakal pasangan calon (paslon) tunggal ada di 42 kabupaten dan lima kota.

“Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran,” ujar Idham dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Menurut Idham nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

Sebagaimana diketahui, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024. Sampai pendaftaran ditutup, Provinsi Papua Barat hanya ada satu pasangan calon yang telah mendaftar. Keduanya adalah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani, yang diusung sampai 17 parpol.

Baca Juga:

Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Mendaftar sebagai Cagub-Cawagub Jabar ke KPU

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Resmi Mendaftar sebagai Cagub-Cawagub Jateng ke KPU

PKPU Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan, Ikuti Putusan MK

Share: KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 48 Wilayah dengan Calon Tunggal