PKPU Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan, Ikuti Putusan MK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Forum rapat dengar pendapat (RDP) membahas PKPU Pilkada/Laman Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau PKPU, pada Minggu (25/8/2024) malam. Muatan pada PKPU ini berdasarkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk yang terkait ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah.

Terbitnya aturan ini membuat partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan suara 7,5 persen di daerah yang berpenduduk 6-12 juta jiwa dapat mengusung sendiri pasangan calon kepala daerahnya. Serta mengakomodasi persyaratan calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Sejumlah aturan ini sebagaimana yang dimuat dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

PKPU ini disepakati dalam Forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan pemerintah. Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu, Puadi mengatakan pihaknya menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodasi dua putusan MK. Dia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.

“Untuk itu Bawaslu, karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024,” ucap Puadi di sela-sela rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024), seperti dikutip melalui laman Bawaslu.

Puadi hadir bersama empat pimpinan Bawaslu lain; Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Rahmat Bagja. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan KPU telah mengakomodasi dua putusan MK, yakni putusan nomor 60 dan 70 dalam draft rancangan PKPU 8/2024.

“Kami (KPU) sudah mengadopsi seluruh dari putusan MK 60 dan 70,” kata dia.

Adapun pasal-pasal di PKPU 8/2024 yang terdampak dua putusan MK yakni Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 9, 13, 95, 99, 135, 139 dan Pasal 15.

Forum RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berlangsung selama 40 menit. Usai Ketua KPU Mochammad Afifuddin membacakan draf rancangan PKPU, Doli menyetujuinya dengan mengetuk palu.

“Draf perubahan PKPU 8/2024 sudah mengakomodir, tidak ada kurang dan tidak lebih putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?” ucap Doli diiringi persetujuan dari forum.

Dia berharap dengan hadirnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam RDP, rancangan PKPU bisa segera diundangkan oleh Kemenkumham.

Baca Juga:

Direktur Lokataru Delpedro Marhen Ditangkap Polisi Terkait Aksi Kawal Putusan MK

Alasan MK Nilai KPU Tak Langgar Hukum Meski Tak Ubah PKPU

DKPP Periksa Seluruh Komisioner KPU Besok, Buntut Biarkan Gibran Daftar Cawapres Sebelum PKPU Direvisi 

Share: PKPU Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan, Ikuti Putusan MK