Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membubarkan perusahaan asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada September 2024 mendatang. Kabar tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga dalam pertemuan terbatas di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
“Dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ujar Arya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Arya mengatakan bahwa pembubaran terhadap perusahaan itu akan mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015. Aturan itu mengatur mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah.
Pembubaran terhadap perusahaan itu dilakukan setelah nyaris seluruh pemegang polis Jiwasraya (99,7 persen) menyetujui skema restrukturisasi. Polis tersebut kini dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Langkah ini diambil untuk memastikan hak para pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang memadai sebelum Jiwasraya dibubarkan.
Menurut Arya pengumuman resmi mengenai perincian dan jadwal pembubaran mungkin akan disampaikan langsung oleh OJK.
Baca Juga:
Alasan MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK dalam Perkara Jiwasraya