Istana Nyatakan Ikut Aturan MK Selama Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada hingga 27 Agustus

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Istana Kepresidenan/Portal DPRD Indramayu

Pemerintah memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah mengakui aturan yang berlaku dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 adalah putusan MK.

“Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK),” kata Hasan Nasbi.

Dia menerangkan, berhubung DPR RI urung mengesahkan RUU Pilkada, maka aturan yang berlaku mengenai pencalonan kepala daerah merujuk pada keputusan MK. Terkecuali di tengah jalan sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dibuka, yakni di 27 Agustus, DPR bisa mengesahkan RUU tersebut, maka yang berlaku adalah UU Pilkada hasil revisi.

Akan tetapi, jika sampai 27 Agustus mendatang tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada, artinya menurut dia DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir.

“Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK,” katanya.

Putusan dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara Putusan Nomor 70 terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Diketahui, selepas MK memutuskan kedua perkara itu DPR RI bergegas untuk mengebut pengerjaan revisi terhadap UU Pilkada. Sedianya draf rancangan beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024), namun gagal lantaran tidak memenuhi kuota forum atau korum.

Upaya revisi itu dinilai sebagai manuver DPR RI untuk menjegal putusan MK dimaksud. Akrobat politik itu dinilai publik sebagai langkah untuk menerobos rambu demokrasi sehingga berujung pada aksi massa yang meluas di sejumlah daerah.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau Afif mengatakan, pihaknya sejauh ini tengah menindaklanjuti putusan tersebut.

“KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:

159 Demonstran Ditangkap Polisi Saat Demo Kawal Putusan MK

KPU Patuh Putusan MK soal Aturan Pilkada

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Tetap Pakai Putusan MK!

Share: Istana Nyatakan Ikut Aturan MK Selama Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada hingga 27 Agustus