Email DPR Diduga Diretas, Berisi Kritik dan Pesan Perlawanan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Kevin Ku/Ilustrasi Peretasan

Sistem surat elektronik atau email milik DPR RI diduga mengalami peretasan lantaran mengirim pesan bernarasi protes terkait upaya DPR RI untuk merevisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Pesan yang dikirim oleh email administrator DPR Now ke sejumlah pihak, termasuk alamat email sejumlah redaksi media massa nasional itu menyerukan agar DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada.

Batalkan aturan DPR DAN HENTIKAN SEGALA KETERLIBATAN lebih lanjut untuk menghancurkan Konstitusi kita atau kami akan MEMBOCORKAN INFORMASI SENSITIF MILIK DPR RI KE SELURUH DUNIA MINGGU INI!” ancam pesan email tersebut, seperti dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Mulanya pesan email tersebut menyoroti sepak terjang Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama 10 tahun ini di pemerintahan. Pengirim pesan menilai bahwa selama ini Jokowi tengah membangun budaya nepotisme serta merusak demokrasi di Indonesia.

Tepuk tangan untuk mengubah demokrasi menjadi bisnis keluarga,” katanya.

Pesan itu juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menentang upaya Jokowi yang dianggap untuk mengobrak-abrik tatanan demokrasi di Indonesia. Dengan ikut terlibat dalam aksi massa mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

HARI INI KITA TURUN BERSAMA UNTUK MELAWAN KETIDAKADILAN BERSATU KITA TEGUH, BERPECAH KITA RUNTUH, ATAU KITA AKAN KEHILANGAN NEGERI INI SELAMANYA!” katanya.

Diketahui, putusan MK dimaksud adalah Nomor 60 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan No.60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara putusan No. 70 terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan itu berusaha dijegal oleh DPR RI lewat revisi UU Pilkada yang sedianya diundangkan pada hari ini, Kamis (22/8/2024), sebelum kemudian ditunda sebab tidak memenuhi kuota forum.

Baca Juga:

Tidak Kuorum, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Tanggapi Revisi UU Pilkada, Menkumham: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan?

Baleg Bakal Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, PDIP: Akan Buat Putusan MK Sia-Sia

Share: Email DPR Diduga Diretas, Berisi Kritik dan Pesan Perlawanan