Hukum

KPK Periksa Mendes Abdul Halim Iskandar terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Abdul Halim Iskandar/Laman Kemendes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan korupsi APBD Jawa Timur (Jatim). Abdul Halim diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan  dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Ia tiba di Kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 09.52 WIB, Kamis (22/8/2024). Halim tiba di sana tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Dirinya mengaku tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

“Enggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” ujar dia di lokasi.

KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022, pada Jumat (12/7/2024).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut, pada Selasa (26/9/2023).

Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Ingatkan Bahayanya Perangkat Desa Tidak Netral

Dewan Keamanan PBB Sepakati Resolusi Serukan Jeda Kemanusiaan yang Mendesak di Gaza

Jokowi Lantik Rektor Universitas Moestopo Jadi Wamendes

Share: KPK Periksa Mendes Abdul Halim Iskandar terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim