Politik

Revisi UU Pilkada: DPR Setujui Putusan MK Hanya untuk Parpol Non Parlemen

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Parlementaria

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada pilkada. Namun dengan ketentuan peraturan itu hanya berlaku khusus terhadap parpol nonparleman atau parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja.

Sementara, bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Kesepakatan itu dibuat saat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Revisi UU Pilkada dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Putusan MK mengizinkan parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD ataupun yang memilikinya untuk mengusung calon kepala daerah asalkan meraih suara 7,5 persen. Putusan MK itu mengubah ketentuan pada Pasal 40 UU Pilkada.

Ketentuan Pasal 40 UU Pilkada berupaya kembali diubah oleh Panja Baleg DPR, berikut detailnya:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

Baca Juga:

Peluang Kaesang Kembali Terbuka, Baleg DPR Tolak Putusan MK dan Sepakati Syarat Usia Cagub Sesuai Putusan MA

Mahfud MD: Putusan MK Minimalisir Skenario Kotak Kosong dan Calon Boneka

Putusan MK: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Pilkada

Share: Revisi UU Pilkada: DPR Setujui Putusan MK Hanya untuk Parpol Non Parlemen