Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menopolhukam) Mahfud Md mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperlonggar prasyarat bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada pilkada. Dia berpendapat bahwa putusan tersebut dapat memperkecil potensi skenario kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
“Peluang untuk meminimalisir ketidakadilan dan permainan curang, perbuatan melawan moral. Mala in se namanya,” ujar Mahfud lewat sebuah unggahan video di Instagram pribadinya, seperti dikutip pada Rabu (21/8/2024).
Mahfud berpendapat bahwa putusan itu harus segera dilaksanakan oleh lembaga terkait. Sebab menurut mantan Ketua MK itu putusan MK resmi berlaku sejak putusan itu diketok.
“Tidak bisa beralasan, ‘oh saya belum nerima apa putusannya’ itu aturan” kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. Hal itu termaktub dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.
Baca Juga:
Putusan MK: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Pilkada
Soal Pengendali Judi Online di Indonesia, Mahfud Sebut Diberi 5 Nama sampai Inisial T