PDI Perjuangan membongkar skenario lawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah di 150 daerah di tingkat kabupaten kota seluruh Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Adian Napitupulu menyebut skenario itu sebagai usaha pihak tertentu demi memenangkan kontestasi politik pada Pilkada Serentak 2024.
“Potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kabupaten/kota,” ujar Adian Napitupulu di Jakarta, Selasa (21/8/2024).
Namun upaya itu diselamatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada pilkada. Menurut Adian, putusan itu membuat skenario kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 berakhir pupus.
“Perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis,” ujar Adian.
Menurut Adian, putusan ini juga mengakomodasi suara pemilih pada Pileg 2024. Sebab lewat putusan itu, parpol yang hanya meraup minimal 7,5 persen suara, kendati tidak memiliki kursi di DPRD, masih berpeluang mengusung calonnya sendiri.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. Hal itu termaktub dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.
Baca Juga:
Gerakan #KawalPutusanMK jadi Trending Usai Muncul Isu Upaya Anulir Putusan MK
Survei: Mayoritas Pemilih NasDem, PKS, dan PKB Pilih Anies Ketimbang RK dalam Pilkada Jakarta