Politik

Gerakan #KawalPutusanMK jadi Trending Usai Muncul Isu Upaya Anulir Putusan MK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Sidang MK/Portal MK

Isu penjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mencalonkan pasangan kepala daerah pada pilkada ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini memunculkan gerakan bertagar #KawalPutusanMK yang ternding di platform X pada Rabu (21/8/2024).

Platform yang dipunyai Elon Musk itu mencatat terdapat 215 ribu postingan yang mencuitkan tagar gerakan #KawalPutusanMK.  Gerakan itu guna merespons upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berencana untuk menggelar rapat guna membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Salah satu materi pembahasan mengenai Pasal 40 beleid tersebut yang telah dianggap bertentangan dengan konstitusi oleh MK.

Rapat itu disebut-sebut bakal menganulir putusan MK yang membuat Pasal 40 UU Pilkada inkonstitusional.

Melalui gerakan itu, warganet di X berusaha menyuarakan penolakan terhadap upaya pembatalan putusan MK tersebut. Salah seorang pengguna X mencuitkan ketidakpercayaannya terhadap keadilan dalam proses Pilkada 2024.

GUE MASIH PUNYA AKAL, GUE MENOLAK PILKADA AKAL-AKALAN Benar memang Keputusan MK bersifat final dan mengikat, tapi jangan lupa rezim ini punya mental culas dan tahan malu. Lawan “Operasi Anak Bungsu” tetap #KawalPutusanMK #TolakPilkadaAkal2an #LawanOperasiAnakBungsu,” tulis pengguna dengan alamat akun @salam4jari, seperti dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Sementara pengguna lain meminta rakyat melawan jika putusan MK itu ‘diobok-obok’ kekuasaan.

Dulu di pilpres kita dipaksa menerima hasil keputusan MK meloloskan Gibran, atas nama konstitusi semua rakyat harus menerima, lah sekarang giliran keputusan MK yang merugikan kepentingan mereka mau dianulir? Lawan dan #KawalPutusanMK!” tulis pengguna X dengan alamat akun @BosPurwa.

Pembahasan terhadap revisi UU Pilkada ini berlangsung hari ini, Rabu (21/8/2024). Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengatakan bahwa merevisi UU Pilkada itu demi membatalkan Putusan MK soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

“Akan membahas besok perubahan UU Pilkada. Artinya, mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah undang-undang,” kata Deddy melalui akun TikTok pribadinya di @deddyyevrysitorus, seperti dikutip Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. Hal itu termaktub dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Baca Juga:

Baleg Bakal Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, PDIP: Akan Buat Putusan MK Sia-Sia

Jokowi Panggil Menkum HAM Andi Agtas ke Istana, Bahas UU Perkoperasian yang Seluruh Pasalnya Dibatalkan MK

PDIP Rapat Pasca-Putusan MK soal Treshold Calon Pilkada, Ada Nama Anies; Ahok; dan Hendrar Prihadi di Jakarta

Share: Gerakan #KawalPutusanMK jadi Trending Usai Muncul Isu Upaya Anulir Putusan MK