PDI Perjuangan langsung menggelar rapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas suara bagi partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga mengatakan, rapat tersebut bakal membicarakan mengenai Pilkada 2024. Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/8/2024) itu, membahas sosok yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Eriko mengatakan, sejauh ini PDIP sudah memiliki tiga nama yakni, Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok , dan juga Hendrar Prihadi alias Hendi.
“Apakah Ahok? Anies? siapa lagi? Hendrar?. Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima,” kata Eriko di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya diketahui, Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. Hal itu termaktub dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Pemilih NasDem, PKS, dan PKB Pilih Anies Ketimbang RK dalam Pilkada Jakarta
PDIP Terus Upayakan Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta, Siapkan Hendrar Prihadi Sebagai Wakilnya
MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cagub di UU Pilkada: Usia Minimal 30 Terhitung Saat Penetapan