General

MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cagub di UU Pilkada: Usia Minimal 30 Terhitung Saat Penetapan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Sidang MK/Portal MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menuntut untuk mengubah syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Penetapan itu tertuang pada putusan bernomor 70/PUU-XXII/2024.

Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024).

Gugatan ini tak bisa dipisahkan dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan MA ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat ‘pelantikan sebagai kepala daerah’.

Sementara bila seturut aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ‘ditetapkan sebagai pasangan calon’.

Putusan MA itu membuat mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

Putusan MK itu menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang tersebut.

Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apa pun. MK menilai pasal itu sudah jelas.

Pasal dimaksud mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Adapun bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Baca Juga:

Putusan MK: Parpol yang Tak Punya Kursi DPRD Tetap Bisa Usung Kepala Daerah

PDI Perjuangan Bisa Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Gubernur

Putusan MK: Parpol Hanya Butuh 7,5 Persen Suara Untuk Calonkan Gubernur di Provinsi dengan DPT Sebanyak 6-12 Juta Jiwa

Share: MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cagub di UU Pilkada: Usia Minimal 30 Terhitung Saat Penetapan