General

ELSAM: Warga Jakarta yang Kena Catut KTP Bisa Melawan, Dharma-Kun Bisa Dipidana

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Cytonn Photography/Ilustrasi Gugatan Hukum

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut bahwa warga yang menjadi korban pencatutan identitas untuk pencalonan pasangan politik Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024, bisa melakukan perlawanan hukum.

Direktur Riset ELSAM Djafar Wahyudi mengatakan, jika pihak Dharma-Kun terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut, maka mereka dapat diseret ke ranah pidana.

Djafar Wahyudi menjelaskan, pencatutan data adalah pelanggaran pelindungan data pribadi karena pemrosesan data dilakukan tanpa izin. Hal itu dapat dilawan melalui upaya hukum seturut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 65 (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain.

Sebab itu, pasangan bakal calon independen itu bisa dipenjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp5 miliar. Menurut Djafar Wahyudi, masyarakat yang menjadi korban pencatutan data pribadi ini juga dapat melayangkan gugatan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bisa melakukan tuntutan hukum, baik terhadap pasangan calon yang mengeksploitasi data pribadi, maupun KPU,” kata Direktur Riset ELSAM Djafar Wahyudi kepada Asumsi, Jumat (16/8/2024).

Menurut Djafar, hal yang juga penting adalah KPU harus mengambil sikap konkret karena pencalonan Dharma-Kun secara teknis bermasalah dalam aspek legalitasnya. Bagi masyarakat, momen ini harus jadi alarm guna memelototi jalannya proses pilkada mendatang.

“Selain (Pongrekun-Wardana dan KPU) harus menghadapi tuntutan hukum dari subject data, mungkin akan berpengaruh juga pada legalitas pencalonannya. Tapi itu KPU yang memutuskan,” ujarnya.

Diketahui, pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur dari jalur independen pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) diduga melakukan pelanggaran pelindungan data pribadi. Hal itu diungkap oleh seorang pengguna X dengan alamat akun @ayamdreampop. Orang itu mengaku identitasnya dicatut untuk mendukung pasangan politik tersebut.

Ia pun membagikan tangkapan layar yang berisi status identitas pribadinya pada platform Cek Pendukung Bakal Paslon Kepala Daerah Perseorangan yang berisi dukungan kepada Dharma-Kun. Padahal dia mengaku tidak mengenal kedua sosok tersebut.

WARGA JAKARTA CEK KTP LO PADA SEKARANG! gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba tiba NIK gua DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI??????” tulis pemilik akun X @ayamdreampop, seperti dikutip pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:

Viral di Medsos Dugaan Pencatutan Sepihak KTP Dukungan Dharma Pongrekun

KTP Anak dan Adik Anies Baswedan Diduga Dicatut untuk Dukung Calon Independen Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

ELSAM Duga Pasangan Dharma-Kun Langgar Pelindungan Data Pribadi

Share: ELSAM: Warga Jakarta yang Kena Catut KTP Bisa Melawan, Dharma-Kun Bisa Dipidana