Politik

BPIP Akui Bikin Aturan Diskriminatif Larang Penggunaan Jilbab bagi Paskibraka

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi/Laman BPIP

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengaku membuat aturan pelarangan penggunaan jilbab kepada para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri selama mereka menjalankan tugas tersebut.  Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa aturan itu harus ditegakkan karena sudah menjadi tradisi kenegaraan Indonesia sejak awal berdirinya bangsa ini.

“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka),” ujar Yudian Wahyudi melalui keterangannya, seperti dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Beleid dimaksud mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Tahun-tahun sebelumnya aturan itu belum ditegakkan, baru kemudian di tahun ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Mantan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu berdalih, hal itu merupakan tradisi kenegaraan yang dirancang langsung oleh mendiang Presiden Pertama Indonesia, Sukarno.

“Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45. Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera,” ujarnya.

BPIP enggan disalahkan atas kebijakan tersebut, apalagi pihaknya telah memberi tahu sebelumnya calon Paskibraka akan aturan tersebut. Sehingga menurut Yudian, jika para anggota Paskibraka putri itu tampil tanpa mengenakan jilbab, maka hal itu atas kesukarelaan orang tersebut.

Sebab itu, pihaknya menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab kepada para anggota Paskibraka. Karena menurut dia belasan Paskibraka putri yang sebelumnya memakai jilbab, namun ketika momen Pengukuhan Paskibraka justru tampak tidak mengenakan jilbab, hal itu wujud komitmen mereka terhadap tugas kenegaraan. Menurut Yudian, pihaknya juga tidak memaksa para anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab di luar acara kenegaraan tersebut.

Diketahui, belasan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI diduga dipaksa menanggalkan jilbab mereka. Dari 76 anggota Paskibraka Nasional yang berasal dari 38 provinsi,  terdapat 18 anggota Paskibraka yang dipaksa agar melepaskan jilbab ketika menjadi Paskibraka pada upacara 17 Agustus nanti.

Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra menuding biang kerok aturan itu adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi penanggung jawab Paskibraka 2024.

Diduga mereka  ditekan  sehingga saat pengukuhan Paskibraka Nasional, tidak ada satu pun Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Padahal sebagian dari mereka sudah sejak kecil mengenakan atribut Islam itu.

Baca Juga:

18 Paskibraka Putri Diduga Dilarang Berhijab Saat Pengukuhan

Anggaran Upacara HUT RI di IKN Rp87 Miliar, Naik 64 Persen Dibanding Tahun Lalu

Pemerintah Sewa 1.000 Mobil untuk Perayaan HUT RI di IKN, Moeldoko: Untuk Hari Kemerdekaan Gak Ada yang Mahal

Share: BPIP Akui Bikin Aturan Diskriminatif Larang Penggunaan Jilbab bagi Paskibraka