Polisi mulai mendalami dugaan pemerasan yang menimpa anak musisi David Bayu, Audrey Davis oleh mantan pacarnya, AP (27). AP disebut mengancam Audrey untuk menyebarkan video intim keduanya lantaran diputus anak mantan vokalis Naif itu.
Video tersebut kemudian disebarkan AP lantaran Audrey menolak untuk berpacaran dengan AP. Hal ini kerap dikenal sebagai revenge porn.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih berupaya mendalami dugaan pemerasan tersebut. Sejauh ini, pihaknya baru menemukan bukti ancaman AP terhadap Audrey.
Kendati demikian, pihaknya menurut Ade tidak menutup kemungkinan untuk mendalami pemerasan dalam kasus tersebut.
Diketahui, Audrey disebut sempat diancam AP dengan menyebarkan video yang merekam hubungan keduanya. Ade Safri menyebut saat ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mendalami laporan yang dilayangkan Audrey.
Laporan dimaksud terkait dugaan tindak pidana seseorang dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan ataupun mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik yang bermuatan asusila untuk diketahui oleh umum. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang menyeret Audrey Davis. Tersangka terakhir merupakan AP yang ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8/2024) malam.
Motif AP menyebarkan video porno tersebut lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis. Sehingga ia kemudian ingin mempermalukan Audrey Davis.
Baca Juga:
Pemuda Bandung Jual Video Porno Anak, Kantongi Rp7 Juta per Bulan