Hukum

Kecanduan Judi Online Bikin Kasus Perceraian Meledak

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/GregMontani/Ilustrasi Judi/Perjudian/Judi Online

Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Jawa Barat menyebut judi online menjadi biang kerok sebagian besar perceraian yang terjadi di wilayahnya. Ketua PA Cirebon, Achmad Cholil mengatakan, dari tahun ke tahun semakin banyak istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang kecanduan permainan ilegal tersebut.

Sebab menurut  Cholil, praktik judi online yang dilakukan suami menyebabkan keretakan rumah tangga. Berawal dari seretnya alokasi nafkah buat keluarga mereka.

Data dari PA Cirebon membeber terdapat 1.021 kasus perceraian di Kota Cirebon selama kurun 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 208 kasus cerai talak dan 669 kasus gugatan cerai.

Kendati begitu, pihaknya mengaku tidak memegang angka pasti seberapa besar jumlah perceraian yang disebabkan oleh judi online.

“Fenomena ini cukup mengkhawatirkan, meskipun tidak ada data pasti mengenai persentase gugatan perceraian yang disebabkan oleh judi online,” ujar Cholil kepada awak media pada awal Agustus ini.

Cholil menerangkan dirinya bisa menyimpulkan judi online menjadi faktor utama dalam kasus perceraian di Cirebon lantaran disebut-sebut selama persidangan. Menurut dia, sering kali penyebab ini tidak tertulis dalam gugatan. Hal itu, kata Cholil dapat dimaklumi karena bisa saja didorong rasa malu.

“Namun, dalam persidangan terungkap bahwa suami yang kecanduan judi online menjadi penyebab perceraian,” katanya.

Pihaknya berharap supaya masyarakat dapat lebih menyadari akibat buruk dari judi online terhadap keharmonisan rumah tangga mereka. Untuk itu pihaknya meminta agar warga yang kini terjerat dan belum terjerat judi online dapat menjauhi praktik haram tersebut.

Share: Kecanduan Judi Online Bikin Kasus Perceraian Meledak