Seorang pria di Bogor, Jawa Barat mengaku salah tembak saat berusaha membubarkan tawuran di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (4/8/2024) dini hari. Pria berinisial SI (19) itu menembak MAF (22) usai korban mengantarkan calon istrinya pulang.
SI mengaku kerap membawa senjata api ketika bepergian guna menjaga diri. Pasalnya menurut dia daerah tempat tinggalnya rawan dengan kejahatan.
“Saya engga ada niatan nembak pak, tadinya saya ingin cuma membubarkan yang tawuran aja,” ucap SI yang dihadirkan saat konferensi pers polisi di Bogor, Selasa (6/8/2024).
Akibat tembakan itu, MAF mengalami pendarahan atas luka tembak di bagian kepala, sehingga harus menerima tindakan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Polisi langsung menangkap SI beserta mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver. Bukan hanya memiliki KTA, dari penggeledahan polisi SI juga kedapatan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan, menurut pengakuan SI KTA itu digunakan guna mengelabui petugas kepolisian saat ada razia kendaraan bermotor di jalan.
Selain menangkap SI, polisi juga menangkap dua pelaku lain, yakni masing-masing berinisial AR (17) dan AZ (30). AR merupakan orang yang mengendarai motor saat SI melakukan penembakan, sedangkan AZ merupakan penyedia senjata yang diperoleh SI.
Polisi telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman AZ. Dalam aksi itu, polisi menyita 148 butir peluru berbagai macam kaliber, enam butir selongsong peluru berbagai jenis, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, dua pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol makarov dan revolver.
Kemudian, satu pucuk air soft gun laras pendek, lima buah magazin untuk laras panjang, enam buah magazin untuk laras pendek, delapan buah kerangka senjata api rakitan laras pendek, satu perangkat mesin gerinda, serta dua perangkat mesin bor.
Rio lantas berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) Anti-Teror Polri guna menyelidiki apakah pabrik senjata rumahan ini ada kaitannya dengan sindikat atau jaringan teroris.
“Melihat banyaknya senjata api berbagai jenis rakitan, kami berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri untuk,” kata Rio saat konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Selasa (6/8/2024).
Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Jabar untuk melakukan pendalaman mengenai bisnis ilegal yang dijalankan oleh tersangka AZ.
Akibat perbuatannya, SI dapat dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.