Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa sebesar 50 persen impor tekstil dari China tidak tercatat. Hal itu menandakan adanya dugaan impor ilegal produk tekstil China ke Indonesia. Akibat hal itu, negara mengalami kerugian triliunan rupiah per tahunnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Temmy Setya Permana mengatakan, kecurigaan itu terbaca dari ketidaksesuaian antara nilai angka ekspor China ke Indonesia dan nilai angka impor Indonesia dari China.
“Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi (61-63). Data ekspor China ke Indonesia hampir 3 kali lipat lebih besar dari impor Indonesia dari China,” kata Temmy di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Berdasarkan data Trademap yang diolah oleh Kemenkop UKM, potensi nilai produk tekstil China ke Indonesia yang tidak tercatat mencapai Rp29,5 triliun pada 2022. Kemudian pada 2021, potensi nilai tersebut mencapai Rp29,7 triliun.
Masih merujuk pada data yang sama, nilai ekspor China ke Indonesia pada 2022 mencapai Rp61,3 triliun. Namun, nilai impor Indonesia dari China yang tercatat hanya sekitar Rp31,8 triliun.
Sebab itu, pihaknya menduga terdapat produk dari China yang masuk secara ilegal dan tidak tercatat. Data tersebut hanya khusus pada barang jenis pakaian atau tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurut dia, impor ilegal berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multisektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.
Sebab itu, pihaknya merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen terhadap produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.