Soal Aturan Kontrasepsi bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition/Ilustrasi Alat Kontrasepsi

Kementerian Kesehatan (Kemenes) memastikan bahwa penyediaan alat kontrasepsi kepada siswa dan remaja hanya diberikan kepada mereka yang telah menikah. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr. Mohammad Syahril menerangkan bahwa hal itu bertujuan guna mengedukasi mereka terkait kesehatan reproduksi.

“Hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujar dr Syahril melalui keterangan resminya pada Selasa (6/8/2024).

Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja dan pelajar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.

Pihaknya menjelaskan pernikahan dini, yakni pernikahan di usia remaja atau usia sekolah dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak yang lahir. Tak hanya itu, pada pasangan yang melakukan pernikahan dini risiko anak terlahir stunting juga tinggi.

Sebab itu, Syahril berharap tidak ada lagi kesalahan pahaman dalam menafsirkan aturan tersebut.

“Hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritisi kebijakan pemberian alat kontrasepsi kepada remaja dan siswa yang tertuang dalam PP dimaksud. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan kebijakan itu dapat merusak moral pelajar di Tanah Air.

Untuk itu pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut ketentuan dimaksud yang tertuang dalam PP itu. “Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” kata Ubaid melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).

Seperti diketahui, pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja berada pada Pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e” dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Share: Soal Aturan Kontrasepsi bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah