GeneralHukum

KPK Usut Korupsi ASDP, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung Merah-Putih KPK/Portal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, nilai proyek ASDP yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun. Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Keempatnya terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Sementara itu, menyangkut kerugian negara dalam perkara itu, KPK menaksir total kerugian mencapai Rp1,27 triliun. “Kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun,” kata Tessa kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Sejumlah upaya itu berupa penggeledahan sampai penyitaan sejumlah unit mobil.

KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Para pihak yang telah diperiksa seperti Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022, Youlman Jamal dan juga Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Susanto.

Share: KPK Usut Korupsi ASDP, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun