Isu Terkini

Jokowi Atur Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Nilai Promosikan Seks Bebas

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition/Ilustrasi Alat Kontrasepsi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan kebijakan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang ditekan Jokowi baru-baru ini.

Pasal 103 ayat (1) beleid itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, pada ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Aturan tersebut dinilai dapat mempromosikan seks bebas di kalangan pelajar dan usia remaja. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” kata Abdul Fikri Faqih melalui keterangannya, Senin (5/8/2024).

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu juga menilai bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas) yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Untuk itu dia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai budi pekerti luhur yang dianut budaya Indonesia.

Share: Jokowi Atur Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Nilai Promosikan Seks Bebas