Hukum

Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Korupsi Pesawat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Flickr/World Economic Forum/Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar. Hakim menilai Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Selain memberikan vonis penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. Vonis dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah Satar berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,4 triliun. Duit tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika terpidana tidak membayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila dia tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim menilai Emirsyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis hakim terhadap Emirsyah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan. Namun, pembayaran uang pengganti yang dikenakan kepadanya sama dengan tuntutan jaksa.

Emirsyah sebelumnya didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia sejumlah 609,81 juta dolar AS (Rp9,9 triliun). Sebelumnya Emirsyah juga telah divonis dalam perkara berbeda.

Dirut PT Garuda Indonesia 2005–2014 itu divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar 2,11 juta dolar Singapura (Rp25,6 miliar) pada 2020 lalu.

Vonis tersebut lantaran dia terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan melakukan pencucian uang sebesar Rp87,464 miliar.

Share: Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Korupsi Pesawat