Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim telah menerima Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Hal itu diketahui dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah PT Timah Tbk. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Ketiga tersangka dimaksud ialah mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana (AS), kemudian mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Suranto Wibowo (SW), serta mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
Berkas kasus Harvey dan Helena telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Selain melimpahkan perkara tersangka, Kejagung juga melimpahkan barang bukti yang disita dari tersangka Harvey untuk menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara fisik, serta elektronik, dan lewat sejumlah dokumen.
Dalam perkara ini Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Sementara, peran Helena adalah menginisiasi keuntungan dari perbuatan Harvey guna difasilitasi dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Jaksa juga menjerat keduanya dengan tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik istri tersangka korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Selain telah menyita lusinan tas mewah, sejauh ini Kejagung juga tekah menyita delapan kendaraan dengan perincian 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.