Pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula bayi mengiklankan serta memberikan diskon terhadap produk mereka. Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini.
Larangan tersebut sebagaimana tercantum pada Pasal 33 di beleid itu. Munculnya larangan tersebut lantaran iklan dan pemberian potongan harga pada produk susu formula dinilai dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Huruf a pada Pasal 33 menyebutkan larangan terhadap produsen untuk memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
“[Dilarang] melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah,” demikian bunyi huruf b pada Pasal 33 aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Rabu (31/7/2024).
Sedangkan larangan pemberian diskon pada produk susu formula tersurat dalam Pasal 33 huruf c. “Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Fasilitas kesehatan dan sejumlah lembaga lain juga dilarang menerima hadiah atau bantuan dari distributor susu.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu,” demikian bunyi Pasal 35 bagian 1.
Kendati begitu, aturan tersebut mengizinkan pemberian bantuan dari produsen susu jika hal itu diperuntukkan bagi kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis. Namun dengan catatan tidak menampilkan produk susu.