Adik Almas Gugat Syarat Usia Cagub, Hakim MK: Apa Kerugian Anda?

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Flicker/azmi_dude/Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Adik Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu Re A menggugat syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Almas Tsaqibbirru sendiri merupakan mahasiswa yang juga putra aktivis antikorupsi, Boyamin Saiman. Ia adalah sosok di balik gugatan batas usia Capres-Cawapres pada UU Pemilu yang akhirnya mengizinkan Gibran Rakabuming Raka melenggang pada Pilpres 2024.

Sidang gugatan Arkaan Wahyu berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (29/7/2024). Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan perihal kerugian yang dialami pemohon terkait dengan gugatan yang diajukan tersebut.

“Nah kira-kira di mana kerugian hak konstitusionalnya dengan usia yang begitu?” ujar Saldi Isra sebagaimana dikutip lewat Risalah Sidang gugatan tersebut.

Mulanya Saldi Isra mengatakan bahwa dasar gugatan tersebut kurang kuat. Sebab belum menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional terhadap pemohon.

Dia juga meminta para pemohon memperkuat penjelasan dalam kedudukan atau legal standing mereka. “Nah, kalau ini tidak bisa diuraikan kan, jadi repot untuk menentukan kerugian hak konstitusional,” katanya.

Saldi juga meminta Arkaan untuk menjelaskan apa kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya pasal dimaksud. Dia juga meminta Arkaan menjelaskan apa dampaknya jika pasal tersebut tidak diubah.

“Begitu juga dengan [gugatan nomor] 89 karena yang diminta itu terhitung sejak penetapan pasangan calon. Ini kalau 89 penetapan pasangan calon, kalau yang 88 itu kan terhitung sejak pendaftaran pasangan calon. Ini kan kurang-lebih sama saja ini. Nah, penjelasannya. Apa dampaknya terhadap kerugian hak konstitusional Pemohon kalau hal ini apa namanya tidak dimaknai seperti dua makna tersebut? Nah, itu-itu yang harus dijelaskan,” katanya.

Diketahui, Arkaan Wahyu meminta MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon’. Permohonan itu teregister dengan PERKARA NOMOR 89/PUU-XXII/2024.

Share: Adik Almas Gugat Syarat Usia Cagub, Hakim MK: Apa Kerugian Anda?